2024-06-14
1. Peraturan baru untuk truk pickup pada tahun 2023 akan dikeluarkan, dan 97% kota di atau di atas tingkat prefektur akan membatalkan pembatasan truk pickup yang memasuki kota.
2. Kendaraan ringan dengan massa total lebih dari 4,5 ton, standar pengendalian pencemaran emisi yang memenuhi standar Nasional VI, dan emisi gas buang paling sedikit 2,5 liter akan sepenuhnya menerapkan standar emisi Nasional VI mulai tahun 2023. Truk pikap adalah kendaraan ringan , dan standar Nasional VI terbaru akan diterapkan pada 1 Januari 2023, sehingga truk pikap pada tahun 2023 harus memenuhi standar Nasional VI terbaru.
3. Untuk truk pikap yang telah diperiksa setiap tahun setelah bulan September 2022, truk pikap yang tidak beroperasi akan dikenakan pemeriksaan penunjukan mulai tahun 2023, dan wajib dilakukan pemeriksaan tahunan setiap dua tahun sekali.
Singkatnya, kebijakan baru untuk truk pikap pada tahun 2023 memberikan lingkungan yang lebih santai bagi truk pikap untuk beroperasi di jalan raya, yang memiliki arti positif dalam mendorong pengembangan dan mempopulerkan truk pikap.
Penafian: Jika konten banding melibatkan pelanggaran, harap segera hubungi kami untuk menghapusnya!